SABTU, 8 MARET 2025 HARI PERTAMA PELAKSANAAN PENERIMAAN ZAKAT FITRAH DI SDN 33 LAMPE KOTA BIMA

Kota Bima 8 Maret 2025 Hari pertama pelaksanaan penerimaan zakat fitrah di SDN 33 Lampe Kota Bima

Zakat adalah kewajiban setiap umat muslim yang berkemampuan dan tidak masuk dalam delapan golongan orang yang menerima zakat termasuk bayi yang baru dilahirkan. 

Zakat fitrah sendiri memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk diri sendiri dan orang lain. Untuk diri sendiri tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari segala kekurangan dan hal sia-sia yang terjadi saat berpuasa selama bulan Ramadhan. Sedangkan Ketika kita berzakat, maka akan membersihkan harta yang kotor dan mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan Allah SWT.

Pada kesempatan dibulan ramadhan yang indah ini, SDN 33 Lampe Kota Bima membuka layanan penerimaan zakat fitrah dengan dibantu panitia yang dibentuk